KUA ARGAPURA

Jl. Sukasari Kidul No. 26 Argapura, Majalengka 45462 Phone: (0233) 8286770

RESTORASI NILAI-NILAI KEIKHLASAN PADA BUDAYA KERJA

“MENJAGA KEIKHLASAN  ITU MEMBUTUHKAN PERJUANGAN KARENA TAK SEMUDAH DI UCAP, IKHLAS ITU ORIENTASINYA BENEFIT DAN RUHNYA IBADAH”

Kua.argapura.blogs.co.id.--  Manusia adalah makhluk Allah yang di anugerahi piranti super canggih yaitu otak untuk berfikir, menganalisa, bernalar dan berhitung.  Selain itu manusia juga  dilengkapi dengan hati sebagai sensor rasa; perasaan sedih, gembira, puas, bahagia dan lain-lain.

Puncak kebahagiaan tertinggi adalah jika hati kita terkoneksi dengan sang pemberi kebahagiaan, yaitu Allah Swt.  sehingga tiap denyut kehidupannya, dedikasinya hanya diperuntukan untuk Allah semata, bukan untuk popularitas (sum’ah)   dan bukan karena  ingin di puja-puja (Riya) yang orientasinya materil dan profit. 

Keihklasan dalam berkarya secara ideal ada dalam bingkai tuntunan Al-Qur’an .  Allah Swt. Berfirman dalam Surat Al-Bayyinah  ayat ayat 5:

“Padahal mereka tidak disuruh kecualai supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka  mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus”

Demikian pula dalam hal pekerjaan, nilai –nilai keihlasan harus menjadi motivasi dan ruh kinerja, nilai keikhlasan harus “direstorasi “ (dikembalikan) bukan hanya sebagai motto “ikhlas beramal” tapi harus menjadi motor penggerak yang bisa mengangkat kembali “marwah”  KUA sebagai lembaga agamis.

ASN yang bekerja dengan ikhlas adalah yang tertancap dalam jiwanya ; keyakinan transendental, landasan ibadah dalam bekerja (sebagai bentuk pengabdian seorang hamba) dan berorientasi pada pelayanan terbaik , sehingga buah keikhlasan  dapat dirasakan dan dicicipi oleh khalayak.

M.puadi

MENJAGA KEMATANGAN SPIRITUAL DENGAN SHOLAT BERJAMA'AH


(Kepala KUA Kec. Argapura, Drs. Muhtaruddin sedang mushofahah
usai menunaikan Sholat Berjam'aah)

Sholat berjama'ah adalah salah satu Sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah, Saw.  Toleransi yang diperbolehkan untuk tidak berjama'ah di masjid adalah ketika ada uzur syar'i.

Perintah Allah Swt. untuk rukuk bersama dengan orang-orang yang rukuk

"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat serta rukuklah bersama dengan orang-orang yang rukuk (Qs. Al-Baqqarah : (2):43

Sebagai manifestasi ayat di atas, karyawan KUA Kecamatan Argapura berupaya menjaga kosnsistensi sholat berjama'ah di Masjid Al-Muhajirin Desa Sukasarikidul Kecamatan Argapura dalam space jam kerja, yang secara kebetulan berdekatan dengan lokasi kantor.

Hal ini memberi hikmah untuk menjaga kematangan spiritual dan wujud pilihan cerdas atas "poin derajat" yang dihadiahkan oleh Allah Swt. untuk orang yang mau mengorbankan rasa malas, bagi orang yang visioner "Wal aakhirotu khoerun wa abqa"  (bahwa akhirat itu lebih baik dan lebih kekal), dan imbalan bagi orang-orang yang mau berkompetisi dalam kebaikan.

Dengan kematangan spiritual dan kekuatan kolektif juga semoga mmampu mewujudkan KUA Kecamatan Argapura lebih baik lagi. Muhtaruddin/M. Puadi
Kontribuntor: M. Puadi


PMA Nomor 19 Tahun 2018

PMA Nomor 19 Tahun 2018

PMA Nomor 19 Tahun 2018 merupakan pengganti dari PMA Nomor 11 Tahun 2007. Jika diperhatikan, PMA Nomor 19 TAhun 2018 lebih rinci dalam mengatur Pencatatan Perkawinan jika dibandingkan dengan PMA Nomor 11 Tahun 2007.

PMA 19 Tahun 2018 juga mengatur tentang teknis administrative pencatatan pernikahan yang berlaku sebelum PMA ini berlaku, harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak PMA ini diundangkan.

Mari kita pelajari PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, dan sobat bisa download pada link di bawah ini.

PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Syarat Penggantian Nazhir Tanah Wakaf

Nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Jika selama ini nazhir diangkat dan tidak pernah diganti sampai dengan meninggal dunia. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, masa bakti Nazhir dibatasi hanya 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

Penyebab Penggantian Nazhir Tanah Wakaf


Dalam mengelola tanah dan mengembangkan harta benda wakaf, nazhir bisa diberhentikan dan diganti dengan nazhir lain apabila nazhir yang bersangkutan:
  • meninggal dunia;
  • berhalangan tetap;
  • mengundurkan diri;
  • tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan;
  • dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
  • diberhentikan oleh BWI.

Persyaratan Penggantian Nazhir Tanah Wakaf

Adapun persyaratan penggantian nahir tanah wakaf adalah sebaga berikut:

Persyaratan Umum Penggantian Nazhir:

1. surat pengantar permohonan penggantian Nazhir dari KUA setempat yang ditujukan kepada BWI;
2. surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian Nazhir sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan:
  • meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • berhalangan tetap dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup;
  • mengundurkan diri dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup;
  • tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan surat pernyataan keberatan dari wakif/ahli warisnya bermaterai cukup;
  • dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan melampirkan salinan putusan pengadilan;
  • bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
3. hasil keputusan rapat penggantian Nazhir dengan menyebutkan struktur Nazhir paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar peserta rapat;
4. daftar riwayat hidup calon Nazhir;
5. foto kopi Kartu Tanda penduduk (KTP) calon Nazhir;
6. foto kopi AIW dan Surat Pengesahan Nazhir yang dilegalisir KUA setempat;
7. foto kopi sertifikat tanah wakaf (jika sudah bersertifikat).

Persyaratan khusus penggantian Nazhir:

1. Nazhir perseorangan:
  • memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan, yaitu: warga Negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
  • salah seorang Nazhir perseorangan harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada;
  • memiliki program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.
2. Nazhir organisasi:
  • pengurus organisasi memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
  • organisasi bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
  • salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf;
  • organisasi tersebut memiliki:
a. salinan akta notaris tentang pendirian organisasi dan anggaran dasar;
b. daftar susunan pengurus organisasi;
c. anggaran rumah tangga;
d. program kerja dalam pengembangan wakaf;
e. daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi;
f. surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.
3. Nazhir badan hukum:
  • pengurus badan hukum yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
  • badan hukum Indonesia yang terbentuk sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  • badan hukum tersebut bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam;
  • salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
  • badan hukum tersebut memiliki;
a. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b. daftar susunan pengurus;
c. anggaran rumah tangga;
d. program kerja dalam pengembangan wakaf;
e. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum;
f. surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.
Sumber: InfoBimas
Back To Top